Welcome

Allah Allah Kiya Karo

Kamis, 24 Juni 2010

PERANAN KTSP DALAM MENUNJANG PENGAJARAN DI SEKOLAH DASAR

A. Judul
PERANAN KTSP DI DALAM MENUNJANG PENGAJARAN DI DALAM SEKOLAH DASAR.

B. Latar Belakang Masalah
Perkembangn ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi menimbulkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, perubahan tersebut memberi pengaruh yang besar terhadap berbagai kegiatan dan kebutuhan di masyarakat termasuk akan kebutuhan akan pendidikan.
Pandangan penilaian dan tuntutan terhadap pendidikan saat ini cendrung memperoleh perhatian yang besar dari masyarakat ingin mengetahui kegiatan pendidikan apa saja yang di lakukan dan bagaimana hasil yang di peroleh.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional, mengariskan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan di jalur formal. Lembaga pendidikan yang di maksud terdiri dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah umum, sekoalah menengah umum dan perguruan tinggi.
Lembaga pendidikan tersebut di atas sering sekali memperoh perhatian dari berbagai pihak, orang tua, pemerintah, tokoh masyarakat, para akademisi guru dan para peserta didikpun memberikan perhatian yang besar kepada berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu di desentralisasikan terutama dalam pengembagan sesuai dengan tututan kebutuhan siswa. Keadaan sekolah dan kondisi sekoah atau daerah, dengan demikian, sekolah dan daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah.
Sekolah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian standar isi dan standar kompetensi lulusan yang di tetapkan dengan Permendiknas No 23 tahun 2006.
Di dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
" Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan atau sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi pasal 6 ayat 6.
" Sekolah dan komite sekolah atau madrasah dan komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah superpisi dinas pendidikan Kabupaten/Kota yang betanggung jawab terhadap pendidikan setara untuk SD, SMP, SMA,dan SMK serta departemen yang menangani utusan pemetintah di bidang agama untuk MIN, MTsN, MAN pasal 17 ayat 12.
" Perancana pelaksana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar pasal 20.
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondidisi siswa. Untuk keperluan di atas. Perlu adanya paduan pengembangan KTSP untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Meningkatkan pendidikan selalu berkaitan dengan pembinaan manusia maka keberhasilan pendidikan sekolah tergantung pula pada manusia yang berada pada proses pendidikan itu. Dalam hal ini manusia yang terpilih adalah upaya guru pembinaan itulah yang dapat menentukan siswa menjadi manusia yang cerdas, terampil dan bermoral tinggi seperti yang diharapkan oleh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu guru dibebani tugas sebagai pengajar sekaligus pendidikan di sekolah yang dintuntut untuk cerdas dalam memadukan tugas pengajaran dengan suatu kesadaran akan tugas edukatif. Ini terkait erat dengan subtansi dari aspek professional yang harus dimiliki oleh seorang guru. Hal ini menunjukkan bahwa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Guru sebagai tenaga professional di bidang pendidikan, di samping memahami hal-hal yang bersifat filosofi dan konseptual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi belajar mengajar, seperti pendidikan jasmani atau olahraga, guru bukan hanya mengajarkan aktivitas gerak saja, tetapi guru pendidikan jasmani merupakan bagian integral dari sistem pendidikan secara keseluruhan. Ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Satya (2006: 1) mengatakan bahwa:
"Penjas sebagai bidang studi yang berorentasi pada kebutuhan gerak siswa juga dapat diinteraksikan pada bidang studi lainnya. Seperti konsep lebih besar lebih kuat dan lebih cepat serta ukuran dan bentuk lapangan dapat dibahas atau ditinjau dari bidang studi ilmu pengetahuan alam dan matematika, peningkatan suhu di dalam subuh sangat terkait erat dengan bidang studi biologi, dan sikap fair play dapat dihubungkan dengan ilmu sosial dan agama".

Guru pendidikan di sekolah dasar memiliki karakter yang berbeda-beda dalam proses pembelajaaran mempunyai tujuan yang sama, dengan cara mengajar yang lebih baik tentunya peserta didik akan lebih senang. Maka KTSP merupakan acuan dasar bagi seorang guru dalam mewujudkan tujuan pembelajaran di sekolah, terutama kompetensi guru penjas di sekolah negeri yang mayoritas sudah PNS
Dimana dalam menjalankan tugas, pelayanan kepada masyarakat seperti yang dijabarkan oleh pokok-pokok Aturan Kepegawaian Republik Indonesia, dituntut untuk mengedepankan sikap professional jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara.

C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran) ini dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana persepsi kepala sekolah terhadap kompetensi pendidikan jasmani di sekolah dasar.







D. Tujuan KTSP
Tujuan KTSP ini adalah untuk mengetahui persepsi kepala sekolah terhadap kemampuan Guru Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar Negeri se Kabupaten Nagan Raya tahun 2010.

E. Manfaat KTSP
Secara umum:
1. Untuk mengetahui bagaimana kompetensi guru pendidikan jasmani sekolah dasar di Kabupaten Nagan Raya yang berpengaruh pada hasil belajar siswa.
Secara khusus:
1. KTSP merupakan khasanah dan wawasan dalam pembelajaran pendidikan jasmani sekaligus sebagai acuan atau pandangan ke depan agar menjadi guru terbaik.
2. KTSP sebagai sarana evaluasi, atau kritik dan saran serta pemotivator agar lebih meningkatkan dan mengembangkan kualitas diri si guru tersebut.

F. Ruang Lingkup
Sesuai dengan waktu dan kemampuan KTSP merupakan pedoman yang lebih terarah ke materi yang ingin diajarkan kepada si anak. Adapun ruang lingkup KTSP difokuskan sebagai berikut:
- Aspek yang ingin diajar memperoleh data yang abstrak terhadap guru pendidikan jasmani.
- KTSP juga menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan teknik menyampaikan, karena KTSP merupakan sampel yang diambil dari sesuatu populasi dan menggunakan terhadap guru mata pelajaran di sekolah-sekolah dasar.

G. Pertanyaan KTSP
Adapun pertanyaan dalam KTSP ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimana upaya guru Pendidikan Jasmani di sekolah-sekolah dasar se Kabupaten Nagan Raya dalam mewujudkan kompetensi yang baik?

Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa segala informasi dan perubahan dalam lingkungan ataupun pola pengajaran lebih terarah dan juga akan mengalami proses pengorganisasian interpreksi terlebih dahulu. Sehingga pengertian-pengertian yang diterima seseorang merupakan pengertian yang berasal dari seorang pendidikan yang telah mengalami proses pengorganisasian tersebut.
Dalam penyelenggaran pendidikan di sekolah dasar diperlukan adanya pengelola sekolah yang baik agar sekolah tersebut dapat mencapai visi, dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan. Keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan tersebut juga dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola sekolahnya.
Ada 3 (tiga) utama kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar yaitu:
- Sebagai administrator, supervisor dan leader.
- Kepala sekolah harus memahami komponen-komponen pendidikan tersebut di dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan juga
- Kepala sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengorganisasian, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan pendidikan sekolah.
Dilihat dari segi masalah yang ditangani oleh kepala sekolah dari administrator sampai leader, maka tugas-tugas kepala sekolah menurut Suharjo (2006: 52) dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Kegiatan mengatur proses belajar mengajar (PBM)
- Menyusun program tahunan dan sementara termasuk pembagian tugas mengajar.
- Menyusun jadwal pembelajaran
- Mengatur pelaksanaan penyusunan (SP) satuan pembelajaran dan lembaran kerja.
- Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar
- Mengatur norma kenaikan kelas
- Mengatur program penggunaan waktu yang kosong.
2. Kegiatan mengabtur kemuritan
- Mengatur penerimaan murid berdasarkan pedoman penerimaan murid baru.
- Mengatur bimbingan dan penyuluhan
- Mencatat kehadiran murid
- Mengatur program kurikulum, pramuka, UKS, olahraga, dan lain-lain.
- Mengatur murid yang pindah sekolah atau mutasi.
3. Kegiatan mengatur kepegawaian
- Mengintervetarisasi pegawai
- Menyusun kenaikan perdakatan, perpindahan dan pensiunan guru.
- Mengatur kesejahteraan sosial staf sekolah.
- Mengatur pembagian tugas bila ada guru yang berhalangan (sakit, cuti, izin dan lain-lain).
4. Kegiatan mengatur gedung dan perlengkapan sekolah
- Mengatur buku-buku pelajaran untuk murid
- Mengatur perpustakaan guru atau murid di sekolah.
- Mengatur alat-alat pelajaran atau alat peraga untuk tiap-tiap bidang studi.
- Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan halaman sekolah termasuk lapangan olahraga dan lain-lain.
- Pengadaan pemeliharaan dan perbaikan perlengkapan sekolah.
- Mengatur inventaris tanah, gedung dan perlengkapan sekolah.
5. Kegiatan mengatur keuangan
- Mengatur penerimaan keuangan
- Mengaelola keuangan
- Mempertanggung jawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Kegiatan mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
- Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua murid.
- Memelihara hubungan baik dengan BP3
- Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan organisasi lainnya.
HAKIKAT KTSP GURU
Menurut usman (2004) menyatakan bahwa kurikulum, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan tentang kualifikasi atau kemampuan seseorang baik yang kulitatif maupun kuantitatif. Jadi KTSP itu merupakan kemampuan untuk menguasai bahan ajakan yang dimiliki oleh seseorang guru mata pelajaran dalam bidangnya masing-masing.
Sebagai guru yang profisional adalah guru yang memiliki kompetensi, seperti halnya; kompetensi paenagogik merupakan seseorang mengelola proses pembelajaran dari pada didik.
Kompetensi paedagogik dijelaskan bahwa dalam standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 dikemukakan bahwa kompetensi paedagogik adalah kemampuan untuk mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki.
Lebih lanjut dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) tentang guru dikemukakan bahwa: kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan terhadap kurikulum
- Perancang pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan biologis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai petensi yang dimiliki.
- Evaluasi hasil belajar.

Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar pendidikan nasional.
Dalam undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan: Guru adalah tenaga pendidik yang professional dengan tugas utama adalah:
- Mendidik
- Mengajar
- Membimbing
- Mengarahkan
- Melatih dan
- Mengevaluasi
Peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pendidikan harus memiliki kualifikasi nakademik (tingkat pendidikan minimal) dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (panduan akademik unsyiah, 2007: 1).
Sebagai profesi yang mulia guru atau pendidik harus didukung oleh profesi agar dapat menampilkan performance yang disyaratkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan kemampuan professional minimal yang diisyaratkan bagi pendidik meliputi pensyaratan pribadi dan pensyaratan akademik.
Pensyaratan pribadi mengacu pada fisik yang sehat kepribadian yang tangguh serta memiliki loyalitas dalam melaksanakan tugas. Pensyaratan akademik merupakan aspek pengetahuan yang luas dan memiliki keterampilan untuk dapat mengimbangkan pengetahuan yang dimiliki kepada orang lain (peserta didik).

Hakikat Guru Pendidikan Jasmani
Pakar pendidikan jasmani yang pertama kali berpendapat bahwa: Pendidikan jasmani merupakan pendidikan yang melalui jasmani yaitu Williams seorang Amerika Serikat 1994: 3.
"Semua aktivitas manusia yang dipilih jenisnya dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, yang dipilih itu haruslah yang memberikan kemungkinan bagi peserta didik untuk menimbulkan bagi kehidupan sehari-hari. Dalam bentuk sifat toleransi, ramah, baik hati, suka menolong dan bahkan mempunyai kepribadian yang kuat".

Berdasarkan uraian di atas dapat diartikan bahwa guru pendidikan jasmani pada prinsipnya adalah bertugas mengajar mata pelajaran jasmani di sekolah-sekolah. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena berhubungan dengan pribadi seorang anak yang bersifat kompleks dan unik.
Oleh karena itu tugas seorang guru pendidikan jasmani sama halnya dengan guru-guru bidang studi lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru pendidikan jasmani bertugas mengajar dan membentuk kepribadian peserta didik yang lebih baik melalui kegiatan jasmani yang dilakukan secara sadar sistimatis dan bertujuan untuk mencapai kedewasaannya dalam rangka pembentukan manusia seutuhnyua dengan melalui proses belajar dan berlatig secara teratur.

Karakteristik Pendidikan Jasmani
Rusli Lutan (dalam Mikdar, 2006: 5) mengemukakan bahwa ciri pokok pendidikan jasmani mengandung unsur sebagai berikut:
- Tujuannya serba lengkap mencakup aspek fisikal, intelektual, emosional, sosial dan moral.
- Prosesnya terselenggara via aktivitas jasmani, permainan dan olahraga.
- Disajikan melalui metode dan strategi tertentu yang sesuai dengan materi dan tujuan.
- Dipantau dan dinilai secara berkelanjutan untuk mengetahui seberapa jauh tujuan dicapai dan berlangsung dalam sebuah lingkungan atau ekosistem pendidikan.

Tujuan KTSP dalam Pendidikan Jasmani
Tujuan secara umum menurut Pangrazi (dalam Mikdar 2006: 4) menyatakan bahwa pendidikan jasmani adalah:
"Bagian dari program pendidikan secara keseluruhan yang memberikan konstribusi terutama bagi keseluruhan pertumbuhan dan perkembangan anak melalui pengalaman gerak".
Bila dicermati demikian ataupun pendapat di atas pada prinsipnya memberikan tekanan bahwa pendidikan jasmani tidak hanya menekan pada aspek psikomotor dan kognitif semata, namun juga menekankan pada aspek afektif, termasuk sikap sosial. Oleh karena itu nilai-nilai pendidikan jasmani terhadap perkembangannya. Sehingga tujuannya yang diinginkan dicapai bersifat menyeluruh, mencakup aspek fisikal, intelektual, emosional, sosial dan moral.

Kerangka Berfikir
Tugas pokok guru sebagai pendidik dana mengajar yang demokratis memerlukan beberapa kompetensi atau kemampuan yang sesuai seperti kompetensi paedagogik kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
Kemampuan dalam pendidikan memuat pemahaman akan sifat, cirri anak didik dan perkembangannya. Mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa untuk menguasai beberapa metodelogi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkembangan peserta didik, serta peserta didik, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan peserta didik.
Kemampuan professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan, membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar pendidikan nasional.
Kemampuan kepribadian lebih menyangkut jati seseorang guru sebagai pribadi yang baik, bertanggung jawab, terbuka dan terus mau belajar untuk maju. Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidikan, tenaga kependidikan orang tua / wali murid dan lingkungan sekitarnya. Karena guru juga tidak di tengah-tengah masyarakat menjadi bagian dari masyarakat maka mereka juga ikut hadir di dalam masyarakat.

PENGEMBANGAN KTSP
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan menjadi muatan dalam KTSP harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Relevan
Cakupan kedalam,tingkat kesukaran dan ukuran penyajian materi dalam KTSP / silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsistensi
Ada hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok, belajar belajar, sumber belajar dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian.


6. Aktual dan kontektual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
9. Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik, maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.








DAFTAR PUSTAKA

Deddy, Mulyana (2001). Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. PT. Remaja Rosda Karya. Bandung.

Jalalluddin Rahmat, (2004). Psikologi Manajemen. PT. Rosda Karya, Bandung.

Mukminan, Dkk (2002). Pedoman Umum Penyusunan Silabus Berbasis Kompetensi Siswa Sekolah Dasar. Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto, (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

User Usman, (2004). Menjadi Guru Professional. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Yus Anita, (2006). Penilaian Portofolio Untuk Sekolah Dasar. Dediknas Dikti, Jakarta.

Zulfajri, (2003). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher. Jakarta.

Tidak ada komentar: